Tanjung Balai, Telusur88News - Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra Karo-Karo dan 7 Personil Polsek lainnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Utara Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Selasa (8/7) Pukul 15.30 Wib.
Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra karo karo beserta personil polsek Sei Tualang Raso berangkat menuju lokasi di jalan Lingkar utara Kelurahan Pasar baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai untuk menindaklanjuti informasi adanya seseorang yang membawa narkoba dan melakukan hunting sesuai informasi.
Pada saat hunting, tim Kapolsek memberhentikan becak yang ditumpangi seorang laki-laki inisial R umur 22 Tahun warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kec. Soko Banah Kab. Sampang Prov. Jawa Timur yang membawa barang-barang berupa CPU komputer dan ditemukanlah 7 bungkus kemasan yang bertuliskan Jinyu yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,54 kg. Kemudian Tersangka diamankan di Polsek Sei Tualang Raso untuk diinterogasi. Hasil interogasi bahwa Tersangka membawa Barang Bukti tersebut dari malaysia untuk dibawa kembali menuju Madura untuk diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal ada Barang Bukti Narkotika dan keterangan saksi saksi serta keterangan tersangka, maka terhadap pelaku diduga kuat telah melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
#brantasnarkoba
#tanjungbalaibersihnarkoba
#polriuntukmasyarakat
#kotatanjungbalai
#polripresisi
Editor : Arman