KUANTANSINGINGI,TELUSUR88NEWS - Suasana tepian Sungai Kuantan tepatnya di bawah Jembatan Gantung Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, menjadi saksi sejarah ketika dilaksanakan Deklarasi Adat Penolakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Acara sakral ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan berbagai lembaga pemerintah serta aparat penegak hukum, Sabtu pagi (30/8/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, MH, jajaran Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, TNI, DPRD Kuansing, serta Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), para datuk, alim ulama, pemuda, Bundo Kanduang, dan masyarakat Kuansing. Kehadiran para pemangku adat dan pejabat daerah menegaskan keseriusan bersama dalam menyikapi keresahan panjang yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan.
Dalam sambutannya, Ketua LAN Kuansing Dt. Sirajo Dinardin mengungkapkan keresahan masyarakat yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade akibat maraknya PETI. Menurutnya, Sungai Kuantan yang dahulu jernih kini semakin tercemar, sehingga merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan adat, serta mengancam masa depan generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa deklarasi adat ini merupakan momentum untuk menguatkan komitmen bersama agar sungai tetap bersih dan terjaga marwahnya sebagai sumber kehidupan dan identitas masyarakat Kuansing.
Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa deklarasi adat ini adalah warkah adat, yakni maklumat bersama untuk menjaga marwah adat sekaligus kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa Sungai Kuantan merupakan nadi kehidupan masyarakat Kuansing. Dari sungai inilah sawah mendapatkan aliran air, ikan menjadi sumber pangan, dan kehidupan masyarakat tetap terjaga. Namun, lebih dari 20 tahun terakhir, kondisi sungai telah tercemar parah akibat aktivitas PETI. Air menjadi keruh, ikan banyak mati, bahkan kandungan merkuri dan limbah lainnya mengancam keselamatan masyarakat dan anak cucu di masa depan.
Bupati menegaskan bahwa penambangan emas sejatinya bukanlah hal yang terlarang, namun harus dilakukan sesuai aturan dan dengan izin resmi pemerintah agar tertata dan tidak merusak lingkungan. Ia berharap ke depan lahir peraturan daerah yang memberi kewenangan kepada pemangku adat untuk menindak para pelaku PETI sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, adat dapat berfungsi sebagai benteng penjaga alam, sedangkan aparat penegak hukum tetap menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Polri mendukung penuh deklarasi adat ini sebagai langkah nyata untuk menghentikan PETI. Menurutnya, penolakan terhadap PETI tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata, melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menilai hadirnya adat dalam deklarasi ini memberikan kekuatan moral yang sangat besar, sementara kepolisian akan bertindak sebagai penegak hukum untuk memastikan bahwa aturan benar-benar dijalankan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih efektif jika didukung oleh partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Sungai Kuantan adalah sumber kehidupan yang harus dijaga bersama demi generasi mendatang.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan ikrar dalam Deklarasi Adat Penolakan PETI. Dalam ikrar tersebut, masyarakat Kuansing menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk aktivitas PETI, berkomitmen menjaga kejernihan air dan kelestarian sungai, memperkuat marwah adat dan budaya jalur sebagai identitas Kuansing, menjadi mitra pemerintah serta aparat penegak hukum, dan bertekad menjalankan hidup dengan usaha yang halal, ramah lingkungan, serta penuh berkah**
Editor : Arman