KUANTAN SINGINGI,–TELUSUR88NEWS - Jajaran Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi kembali bergerak cepat menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. personel Polsek Pangean melaksanakan penindakan di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H. bersama personel gabungan Polsek Pangean, antara lain Ps. Kanit Reskrim AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., Kaspk AIPTU Oseki Yamasita, Ps. Kanit Sabhara AIPDA Yuri Fernando, AIPDA Y.F. Jacobus Sihombing, S.H., Ps. Kanit Intelkam BRIPKA Asmarta Nova, Banit Reskrim BRIPDA M. Alfandri, dan BRIPDA Alzanda R.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi ditemukan tiga unit rakit PETI yang sedang beroperasi. Mengetahui kedatangan petugas, para pekerja langsung melarikan diri. Sebagai langkah penegakan hukum, ketiga rakit tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Kuansing akan terus menindak tegas aktivitas PETI di seluruh wilayah.
“Penertiban ini dilakukan sebagai komitmen Polres Kuansing untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menghindarkan masyarakat dari dampak kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal. Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga dan mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI,” ujar IPTU Aman Sembiring menyampaikan pesan Kapolres.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tanah Bekali agar secara berkelanjutan memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan melakukan PETI. “Penindakan akan terus dilakukan secara berkala. Kolaborasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk menekan maraknya penambangan emas ilegal,” tegasnya.
Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Pangean juga mengingatkan bahwa penambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan penambang sendiri.
Dengan langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, Polres Kuantan Singingi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten Kuansing dapat terjaga kelestarian lingkungannya dan terhindar dari dampak buruk PETI." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Arman


