-->

Iklan

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu 300 grm

Telusur88news
Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T07:47:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tanjung Balai – Satresnarkoba Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 300,92 gram, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.


Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H .  M.Psi., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi jual beli sabu di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu.


Dipimpin Kanit II, Tim II Opsnal Satresnarkoba melakukan pembelian terselubung atau _under cover buy_ di lokasi. Petugas kemudian bertemu dengan DA Alias GELENG, 41 tahun, wiraswasta, warga Jalan Anggur, Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Saat GELENG menyerahkan sabu kepada petugas, Tim II Opsnal langsung melakukan penangkapan.


Dari hasil penggeledahan terhadap GELENG, petugas mengamankan 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram. Turut diamankan 1 unit handphone merek Realme warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Vcx tanpa plat nomor polisi. GELENG mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.


Berdasarkan keterangan GELENG, sabu tersebut didapat dari I alias Mail, 32 tahun, karyawan swasta, warga Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman. Tim kemudian bergerak ke rumah Mail di Dusun II, Desa Air Joman Baru, dan mengamankan tersangka.


Penggeledahan di rumah Mail disaksikan Kepala Dusun II. Petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram di mini room. Mail mengakui barang tersebut miliknya.


Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal terhadap barang bukti menunjukkan positif narkotika jenis sabu.


Dari hasil interogasi, Mail memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BC yang saat ini masih dalam penyelidikan.


Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


_Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi., menegaskan jajarannya berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat._( Red )


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini