-->

Iklan

Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Shabu di Sungai Paku”

Telusur88news
Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T05:48:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI, TELUSUR88NEWS -  Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik LK 2025 yang digelar oleh jajaran Polda Riau. (9/9/2025)


Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial M(39), warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia diamankan pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di kediamannya di Desa Sungai Paku.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim mata elang Satres Narkoba sejak tengah malam.


“Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik LK 2025. Tim kami telah melakukan pemantauan sejak pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 02.00 WIB bersama barang bukti narkotika jenis shabu,” ujar IPTU Hasan Basri.


Dari hasil penggeledahan, tim mata elang mengamankan dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,74 gram, serta dua buah pipet kaca Pyrex yang juga mengandung shabu seberat 2,74 gram. Selain itu, ditemukan pula alat hisap (bong), plastik bening kosong, handphone, uang tunai Rp50.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.


Lebih lanjut, IPTU Hasan Basri mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (D) yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).


“Tersangka mengaku membeli shabu tersebut seharga Rp4 juta dari seorang berinisial (D) yang saat ini sedang kami buru. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringan peredaran ini,” tegas Kasat.


Tersangka M(39) saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna aktif.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan komitmen bersama jajaran Polres Kuansing.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan kita. Jika ada informasi, segera laporkan. Identitas pelapor kami rahasiakan,” tutup IPTU Hasan Basri.


Dengan pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini