-->
  • Jelajahi

    Copyright © www.Telusur88news.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Kurir Sabu di Titian Modang, 10 Paket Siap Edar Diamankan

    Telusur88news
    Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T04:29:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KUANTANSINGINGI - TELUSUR88NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E (29) ditangkap dalam pengungkapan kasus sabu dengan total berat kotor 4,24 gram di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (19/11/2025).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi peredaran narkotika.


    Pada sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka E (29) sedang berada di depan pintu ruang tengah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di lantai ruang tengah, serta sebuah kotak hitam berisi sembilan paket sabu lainnya.


    Selain sabu, petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, termasuk plastik klip, handphone Vivo Y12s, lakban, serta uang tunai Rp500.000.


    Dari hasil pemeriksaan, E (29) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus DPO. Transaksi dilakukan secara online dengan harga Rp3.000.000. Tersangka juga terbukti positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.


    Kapolres melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing beserta barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor   :  Arman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini