JAKARTA - TELUSUR88NEWS - Kustady Tani (77) warga Jalan Rahmadsyah Medan yang menjadi tergugat dalam perkara perdata No.217/Pdt.G/2025/Pn Mdn akhirnya melaporkan Majelis Hakim PN Medan yang memeriksa perkara tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA-RI) Jakarta, Rabu (14/01/26) kemarin.
Kepada media, Jumat (16/01/26) Kustady menerangkan, laporan yang dibuatnya itu berdasarkan dugaan adanya kejanggalan dalam putusan perkara perdata dimaksud.
Pasalnya, Kustady adalah pemilik sah tanah seluas +4200 M2 yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Klaim itu bukan tanpa dasar, sebab pada 24 Juni tahun 1993, Kustady telah membeli sebidang tanah seluas 3.377 M2 dari Lie Tjoen Pin alias Tonny Lukman yang ditandai dengan adanya Surat Perjanjian Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No.593.83/166/SPPH.GR/MA/VI/1993 yang dilegalisasi oleh Camat Medan Amplas.
Setahun sebelumnya, tepatnya pada 21 Agustus 1992, Tonny Lukman membeli tanah tersebut dari ahli waris Macklon Pakpahan, yakni Ir. Bonard Pakpahan dan Ny. Ritter LM Pakpahan yang diberi kuasa dari seluruh ahli waris Macklon Pakpahan.
"Dua tahun berikutnya, pada 09 Februari 1995, saya ada beli lagi tanah yang dibelakang milik Ahmad Sofyan. Itu seluas 930 M2 juga ada dilegalisasi oleh Camat. Sehingga luas keseluruhannya menjadi 4200 meter persegi lebih," terangnya.
Lanjutnya lagi, setelah membeli kedua lahan itu, ia pun menggunakannya untuk tempat parkir bus pariwisata. Sampai pada Agustus 2010, tiba-tiba saja ada orang yang bernama J. Robinson Napitupulu datang ke tanah tersebut, lalu mendirikan plang yang bertuliskan "Tanah ini milik Macklon Pakpahan dengan No.SK/303/KM/GA/72"
"Tak hanya menancapkan plang, dia juga mengusir seluruh bus pariwisata yang parkir di lahan tersebut. Atas hal itu, saya laporkan ke polisi dan pelaku pun telah dihukum oleh pengadilan," tambahnya.
Setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2011, ia pun terkejut saat mengetahui bahwa tanah miliknya itu telah bersertipikat atas nama orang lain, bahkan telah dijual kepada dua wanita berinisial HS dan RTS.
"Kemudian saya buat laporan polisi atas pemalsuan, perkara itu berjalan lambat sampai sepuluh tahun lamanya. Kemudian PN Medan menjatuhkan hukuman terhadap Bonard Pakpahan, perkaranya pun telah inkrah," tandasnya.
Masih menurutnya, ia pun menggugat Kepala BPN Medan ke PTUN karena telah mengeluarkan sertipikat tersebut.
Tak hanya di PTUN, saat banding di tingkat PT TUN, Kasasi hingga ke PK di Mahkamah Agung, peradilan pun memenangkan Kustady Tani dan secara terang mengakui bahwa tanah tersebut benar miliknya.
Namun pada 2025 lalu, ia digugat oleh kedua pembeli, yakni HS dan RTS. Anehnya, putusan PN dan PT Medan malah memenangkan gugatan kedua pembeli itu.
"Saya yakin ada kekeliruan dalam hal ini. Belasan tahun saya perjuangkan hak saya dan dengan mudahnya Hakim menganulir itu. Sampai kemanapun saya akan mencari keadilan," tandasnya.
Saat mengantarkan laporan ke Bawas, Kustady Tani diterima oleh Hakim Bawas untuk supervisi. Dua Hakim Bawas yang enggan disebutkan namanya itu pun berjanji akan segera melakukan proses penanganan pengaduan yang dibuat oleh Kustady.
"Saya ini awam hukum, kenapa pengadilan telah memutuskan itu hak saya, malah dianulir oleh putusan lainnya. Apalagi sebelumnya ada dua putusan pidana di PN Medan juga. Kalau seperti ini, artinya yang benar jadi salah, yang salah jadi benar," tambahnya.
Dirinya pun berharap agar Bawas MA dapat bekerja dengan transparan, independen, professional serta berhati nurani dalam menegakkan keadilan.
"Banyak masyarakat kita yang awalnya benar akhirnya menjadi pihak yang dikalahkan. Ini tidak boleh terjadi, agar masyarakat dapat percaya dengan penegakan hukum di negara ini," tutupnya.(red)


