-->

Iklan

Hartanya Digugat, Kustady Tani Laporkan Hakim PN Medan Ke Komisi Yudisial

Telusur88news
Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T07:58:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

JAKARTA - TELUSUR88NEWS - Kustady Tani (77) warga Jalan Rahmadsyah Medan secara resmi melaporkan Majelis Hakim PN Medan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Kamis (16/01/26) atas kejanggalan dan dugaan sikap berat sebelah yang dilakukan oleh Hakim dalam memutus perkara perdata No.217/Pdt.G/2025/Pn Mdn.


Kepada media, Jumat (16/01/26) Kustady menerangkan, laporan yang dibuatnya itu berdasarkan dugaan adanya kejanggalan dalam putusan perkara perdata dimaksud. 


Menurutnya, ia adalah pemilik sah atas tanah seluas 3.377 M2 yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Klaim itu didasari oleh Surat Perjanjian Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tertanggal 24 Juni tahun 1993, yang dilegalisasi oleh Camat Medan Amplas saat itu.


"Yang 3.377 M2 saya beli dari Lie Tjoen Pin pada tahun 1993. Lie Tjoen Pin alias Tonny Lukman membeli itu pada tahun 1992 dari dua ahli waris Macklon Pakpahan yang diberi kuasa oleh seluruh ahli waris, yakni Ny. Ritter LM Pakpahan dan Ir. Bonard Pakpahan," terangnya. 


Masih kata Kustady, dengan niat akan memperluas lahan usaha, pada 09 Februari 1995, dirinya pun membeli lahan sebelah belakang milik Ahmad Sofyan seluas 930 M2 yang juga dilegalisasi oleh Camat Medan Amplas. Sehingga keseluruhan luas lahan menjadi 4200 meter persegi lebih. 


Lanjutnya lagi, setelah membeli kedua lahan itu, ia pun kemudian memagar lahan menggunakannya untuk usaha tempat parkir bus pariwisata


Sampai pada Agustus 2010, tiba-tiba saja  J. Robinson Napitupulu yang belakangan diketahui adalah orang suruhan Bonard Pakpahan datang ke tanah tersebut, lalu mendirikan plang yang bertuliskan "Tanah ini milik Macklon Pakpahan dengan No.SK/303/KM/GA/72"


"Dia tancapkan plang dan mengusir semua bus pariwisata yang  parkir di lahan itu. Saya pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Atas tindak pidana itu, dia pun telah dihukum oleh pengadilan," tambahnya.


Masalah ternyata belum selesai sampai disitu, pada tahun 2011, Kustady pun terkejut saat mengetahui bahwa tanah miliknya itu telah bersertipikat atas nama orang lain, bahkan telah dijual kepada dua wanita berinisial HS dan RTS.


"Kemudian saya buat laporan polisi atas pemalsuan yang dilakukan oleh Bonard Pakpahan, perkara itu berjalan lambat sampai sepuluh tahun lamanya. Kemudian PN Medan menjatuhkan hukuman terhadap Bonard dan perkaranya pun telah inkrah," tandasnya.


Lebih jauh Kustady menerangkan, akibat diterbitkannya sertipikat atas nama orang lain terhadap tanahnya, ia pun menggugat Kepala BPN Medan ke PTUN untuk membatalkan sertipikat tersebut.


Tak hanya di PTUN, saat banding di tingkat PT TUN, Kasasi hingga ke PK di Mahkamah Agung, Kustady pun memenangkan perkara dan secara terang serta jelas bahwa negara telah mengakui bahwa tanah tersebut adalah benar miliknya.


Namun pada 2025 lalu, ia kemudian digugat oleh kedua pembeli, yakni HS dan RTS. Anehnya, putusan PN dan PT Medan malah memenangkan gugatan kedua pembeli itu.


"Udah jelas itu tanah saya, makanya saya gugat Kepala BPN di PTUN. Saya juga tidak mengenal dua wanita itu, sebab saya tidak pernah ada urusan dengan mereka. Lalu atas putusan PN dan PT Medan, saya merasa ada kesalahan dan kekeliruan dalam putusan itu, sehingga saya membuat laporan ke Komisi Yudisial," tuturnya.


Kustady mengaku jika dirinya sangat menyesalkan putusan PN dan PT yang memenangkan gugatan kedua wanita itu. Apalagi, sebelumnya ada dua putusan tindak pidana yang menyangkut perkara tersebut.


"Dugaan saya, Hakim tidak memperhatikan kontruksi perkara dari awal. Sehingga saya minta agar KY dapat menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap Hakim yang mengambil putusan tanpa hati nurani. Belasan tahun saya perjuangkan ini. Sudah menang sampai Mahkamah Agung, malah ingin dianulir oleh Hakim lain," katanya.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini