Tanjung Balai, Telusur88news - Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 23 Januari 2026, di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Satu orang tersangka, F N Alias NICO, 47 tahun, warga Jl. Manggis Lk. II, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap pada Kamis, 5 Februari 2025.
Menurut keterangan korban, Agustina Samosir, 36 tahun, warga Jl. Singosari Gang Mawar Lingkungan I Kelurahan Pahang, pencurian terjadi saat rumahnya ditinggal kosong. Pelaku masuk melalui jendela kamar mandi dan memotong kabel listrik menggunakan tang.
Barang bukti yang diamankan antara lain seutas kabel sisa potongan, kaca kamar mandi yang dilepas, baju dan celana boxer yang digunakan pelaku, serta tang yang digunakan untuk memotong kabel.
"Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan telah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 dari KUHPidana.**
Rditor : Arman


