Tanjung Balai - Telusur88news - Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (togel) di Jl. B. Sei Silo Lk. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Senin, 16 Februari 2026. Satu orang pria, U M Alias USMAN, 63 tahun, ditangkap dan barang bukti berupa uang tunai, handphone, buku tulis, dan lainnya disita.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Chandra, S.H., M.H., memimpin operasi yang berhasil menangkap pelaku. Pelaku mengaku menerima pesanan angka-angka tebakan dari pemain dan mengirimkan rekapan data ke bandar.
Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara. Polres Tanjung Balai terus meningkatkan upaya pemberantasan perjudian di wilayahnya.**
Editor : Arman


