Tanjung Balai, Telusur88news - Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka, K Alias ADI LELE, 49 tahun, warga Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau, ditangkap dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 13,76 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, 1 pipet, dan uang tunai Rp 78.000.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Balai," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**
Editor : Arman


