Tanjung Balai, Telusur88news - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggungkap kasus narkotika jenis sabu pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang tersangka, S N Alias Ipul (50 tahun) dan R K Alias Lana (37 tahun), ditangkap di Jln Alteri lk. II Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara kota Tanjung Balai.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik transparan berisi sabu berat kotor 42,22 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol, dan 1 unit HP merk Vivo warna abu-abu.
Kedua tersangka diduga mendapatkan sabu dari seorang berinisial "UU" dan akan diedarkan di wilayah Tanjung Balai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Narkoba AKP B. Jaya, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPDA M. Ruslan, S.I.P., mengapresiasi kerja keras tim opsnal dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Balai dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar IPDA M. Ruslan.**
Editor : Arman


