Tanjung Balai, Telusur88news - Polsek Datuk Bandar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Strong Cafe, Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dua orang pelaku, HS (35) dan M (23), ditangkap oleh polisi setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 23.20 WIB. Korban, Dio Ramadhan, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau BK 3201 VBY yang diparkir di Strong Cafe.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH. Turnip, memerintahkan Kanitreskrim Ipda Rudian beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua pelaku di Dusun XI, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara berkunjung ke Strong Cafe sebagai pelanggan, lalu mengambil sepeda motor saat diparkir.
Polisi menyita 2 unit sepeda motor, 1 unit handphone Oppo A18, BPKB, dan STNK sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 38.000.000.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP JH. Turnip.
Editor : Arman


