-->

Iklan

Polsek Singingi Hilir Ungkap Illegal Logging di Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Telusur88news
Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T06:51:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS - Komitmen menjaga kelestarian hutan terus ditunjukkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Polsek Singingi Hilir bersama masyarakat Desa Koto Baru berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis sore (12/2/2026).


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB terkait adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir segera berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban.


Dipimpin langsung Kapolsek, personel Polsek Singingi Hilir bersama warga melakukan patroli ke dalam kawasan hutan. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. Tak lama kemudian terdengar suara mesin chainsaw. Petugas segera menuju sumber suara dan mendapati dua pria tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan suaka margasatwa.


Kedua pelaku berinisial IM (32) dan S (31) diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit chainsaw, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa plat nomor, bahan bakar, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di dalam kawasan hutan konservasi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru.


Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan adanya aktivitas perusakan hutan. Hutan ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Kami akan menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan,” tegas Kapolsek menyampaikan pesan Kapolres.


Lebih lanjut disampaikan, selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun konservasi.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan.


Polres Kuansing kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perambahan hutan di wilayahnya.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini