TANJUNGBALAI – TELUSUR88NEWS - Guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Polsek Datuk Bandar menggelar pertemuan bersama jajaran Forkopimcam dan para pelaku usaha di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek Datuk Bandar pada Jumat (13/2) sore ini menghadirkan para pengelola tempat hiburan malam (THM), pemilik penginapan, kos-kosan, hingga pemilik kedai tuak dan kafe.
Camat Datuk Bandar, Syamsul Efendi, S.E., dalam arahannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran Walikota Tanjungbalai. Beliau merinci beberapa poin utama demi kenyamanan masyarakat beribadah, di antaranya Penutupan Sementara Tempat hiburan seperti pub, KTV, karaoke, biliar, dan permainan ketangkasan wajib tutup selama bulan Ramadhan.
Kemudian Larangan keras menjual minuman beralkohol serta membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan warga dan Orang tua diimbau mengawasi anak-anak agar tidak terlibat balap liar atau asmara subuh.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP J.H. Turnip, S.E., menegaskan bahwa wilayah hukumnya yang mencakup dua kecamatan (Datuk Bandar dan Datuk Bandar Timur) memiliki sekitar 30 masjid aktif yang akan menjadi pusat ibadah masyarakat.
"Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh pengusaha menaati aturan yang ada. Mari kita bersama-sama menjaga situasi yang aman. Jika ada hal yang mencurigakan atau potensi tindak kriminal, segera lapor ke Polsek," tegas AKP J.H. Turnip.
Sebagai bentuk komitmen nyata, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh para pengusaha dan tokoh agama yang hadir, termasuk Ketua GPII Tanjungbalai, Ustad Hafiz Egi Prayoga Marpaung.
Langkah proaktif Polsek Datuk Bandar ini diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan, sehingga umat Muslim di wilayah tersebut dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, damai, dan penuh kekhusyukan.**
Editor : Arman


