KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS -'Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS (30) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram, di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 15.45 WIB. Jumat (27/2/2026)
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan surveilance terhadap seorang pria yang dicurigai kerap mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hasan Basri.
Tim kemudian membuntuti tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BP 51XX J dari Desa Bandar Alai Kari menuju Desa Pulau Aro. Saat dilakukan penghadangan, petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan, satu paket sabu dibungkus kain hitam, serta tujuh paket sabu yang disimpan di dalam botol merek HAPPYDENT di kantong celana belakang sebelah kiri. Total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening kosong, satu kotak merek XYLITOL, satu unit timbangan digital, satu pipet kaca pyrex, satu pipet, satu unit handphone Samsung A32 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ES (dalam lidik) sebanyak dua gram dengan harga Rp1.500.000 dengan sistem kerja tertentu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Hasan Basri.
Ia menambahkan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
“Polres Kuansing berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Arman


