Tanjung Balai, Telusur88news - Seorang wanita, AF S (21), dilaporkan ke Polres Tanjung Balai atas dugaan pencurian rokok Surya 1 tin di sebuah grosir di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelapor, Sugianto (51), nelayan dari Dusun Mesjid Timur, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, melaporkan bahwa AF S mengambil rokok Surya 1 tin dari grosirnya dan memasukkannya ke dalam kardus kosong.
AF S kemudian membawa kardus tersebut ke tong sampah di depan grosir, diduga untuk diserahkan kepada suaminya untuk dijual. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.850.000.
Polres Tanjung Balai telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, AF S dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.**
Humas Polres Tanjung Balai
Editor : Arman


