-->

Iklan

Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Pertalite, Dua Pelaku Diamankan

Telusur88news
Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T21:46:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (9/3/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami memerintahkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar IPTU Gerry.


Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (40) warga Desa Talontam Kecamatan Benai yang diduga berperan sebagai pelangsir, serta A (46) warga Desa Pintu Gobang Kecamatan Kuantan Tengah yang diduga sebagai operator.


Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Desa Sitorajo Kari. Saat diamankan, petugas mendapati para pelaku baru saja melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.


“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.


Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang dengan tangki modifikasi, 2 barcode MyPertamina dengan nomor polisi BM 1167 SI dan BM 1601 NE, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga hasil dari aktivitas pelangsiran BBM.


Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas IPTU Gerry.


Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.


“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tutupnya. 


Editor  : Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini