-->

Iklan

Polres Tanjung Balai Tangani Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Telusur88news
Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T03:53:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Telusur88news - Tanjungbalai - Polres Tanjung Balai sedang menangani kasus dugaan tindak pidana "Pencurian dengan Kekerasan" yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 Wib di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.


Korban, Nashruddin, 19 tahun, melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai. Menurut laporan, tiga orang terlapor, yaitu N A, RA, dan D R, serta dua orang lainnya yang masih dalam penyelidikan, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.


Kejadian bermula ketika korban sedang duduk bersama teman-temannya di Balai Ujung Tanjung. Terlapor mendatangi korban, mengeluarkan pisau, dan mengancam korban untuk mengeluarkan uang. Terlapor juga mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk mengancam korban.


Korban kemudian disuruh menggadaikan sepeda motornya dan pulang ke rumah untuk mengambil surat-surat. Namun, korban berhasil melompat dari sepeda motor dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Dua orang terlapor berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Sei Kepayang, kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai.


Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scopy milik korban, 1 unit HP Itel milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio milik pelaku, 1 unit HP iPhone X milik pelaku, dan 1 unit pisau kecil.


Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tanjung Balai dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Subs Pasal 479 Ayat (1) dari UU No 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.**


Editor   :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini