KUANTANSINGINGI,– Polsek Hulu Kuantan melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta, S.H., M.H., bersama sejumlah personel, di antaranya Kanit Propam Aipda Rahmat Kartolo, Kanit Samapta Aipda Imran, Kanit Intelkam Bripka M. Rozi, serta Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Medang Bripka Sandra Cp.
Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di area perkebunan kelapa sawit di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung bergerak menuju lokasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan satu unit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Namun saat dilakukan penindakan, para pekerja tidak ditemukan di lokasi dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba,” ujar Kapolsek.
Sebagai langkah penegakan hukum, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap peralatan tersebut dengan cara dirusak dan dibakar di tempat. Selain itu, kegiatan juga didokumentasikan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Polsek Hulu Kuantan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
Editor : Arman


