-->

Iklan

Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Singingi Hilir Tertibkan PETI, Puluhan Rakit Dimusnahkan

Telusur88news
Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T21:53:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS - Upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Melalui Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Singingi Hilir, penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda dengan memusnahkan sejumlah rakit serta mengamankan peralatan tambang ilegal, Jumat (6/3/2026).


Penertiban pertama dilakukan oleh tim gabungan TNI–Polri yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, SH, MH di areal perkebunan PT KTBM yang berada di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.


Kegiatan tersebut turut didampingi oleh IPDA Lukman, SH (Kanit I Polres Kuansing), IPDA Teguh Karyono (Kanit I Sat Samapta Polres Kuansing), AIPTU Roni Pasla, SH (Kanit Intel Polsek Kuantan Mudik), AIPDA Ronal Alfrend, SE (Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik), SERMA Hendro dari TNI, serta Manager Humas PT KTBM Asmadi Harun, SH, M.Si.


Selain itu, kegiatan juga melibatkan 7 personel Reskrim Polres Kuansing, 8 personel Polsek Kuantan Mudik, dan 1 personel Koramil Kuantan Mudik.


Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan berangkat menuju lokasi menggunakan empat unit kendaraan roda empat. Setibanya di lokasi pertama di areal kebun PT KTBM Desa Pantai, petugas menemukan 15 unit rakit PETI yang langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.


Kemudian di lokasi kedua, yakni areal kebun PT KTBM Desa Lubuk Ramo, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng darat serta dua unit rakit jenis stingkai. Seluruh peralatan tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi.


Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin Tianlie, dua unit keong empat, serta dua unit stingkai lengkap. Namun dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku.


Di lokasi berbeda, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir juga melakukan penertiban aktivitas PETI di aliran Sungai Paku, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin, S.Kom., M.H bersama anggota Brigadir Riski Muhammad, Briptu M Aidil Ilyas, Bripda Hafiz, dan Bripda Zacky.


Penertiban dilakukan berdasarkan informasi dari media terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan empat unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi.


Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap empat unit rakit tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam kegiatan tersebut juga tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.


“Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Kapolres.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak melakukan ataupun membantu aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tutup AKBP Hidayat Perdana.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi


Editor   :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini