-->

Iklan

Polsek Pangean Tertibkan PETI di Desa Tanah Bekali, Dua Rakit Dimusnahkan

Telusur88news
Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T07:40:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS - Polsek Pangean melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, tepatnya di Daerah Boncah Sudah, Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 11.00 WIB. Senin (2/3/2026).


Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., bersama sejumlah personel, di antaranya Kanit Propam AIPTU Oseki Yamasita, Kanit Intelkam AIPTU Faisal, Kanit Reskrim AIPDA Edu Lesmon Hutagaol, Kanit Sabhara AIPDA Yuri Fernando, AIPDA Akhmad Jais, S.H., serta dua personel Banit Reskrim.


Penertiban dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media online terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 11.00 WIB personel Polsek Pangean berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan tiba di lokasi sekira pukul 11.30 WIB.


Di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakannya sarana tersebut, personel langsung melakukan tindakan tegas berupa perusakan dan pembakaran terhadap dua unit rakit berikut peralatan yang ada, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi untuk aktivitas penambangan ilegal.


Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Barang bukti juga nihil karena seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.


“Polsek Pangean akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegas IPTU Aman Sembiring.


Polres Kuansing menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi


Editor   :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini