Telusur88news - Tanjung Balai - Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kg pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kedua orang tersangka, K A PJT Alias NEO (48) dan I Y Alias BOY (51), ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 1 kg, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 2 unit handphone.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Balai," kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
Editor : Arman


