KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi Hilir bersama Koramil 09 Singingi bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/4/2026).
Informasi tersebut mencuat saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 yang digelar di Kantor Desa Tanjung Pauh sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., dan Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman.
Dalam rapat tersebut, pengurus koperasi menyampaikan adanya aktivitas PETI di areal kebun kelapa sawit milik Koperasi Timbul Sakato. Menanggapi laporan itu, Kapolsek dan Danramil langsung meminta pihak koperasi menunjukkan lokasi dimaksud untuk segera dilakukan penindakan.
Sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan menemukan sebanyak 12 unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi tersebut.
Sebagai langkah tegas, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap 12 unit rakit tersebut dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen aparat dalam menindak tegas aktivitas PETI.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Penertiban ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI,” ujar IPTU Alferdo.
Ia menegaskan, Polsek Singingi Hilir akan selalu bersinergi dengan Koramil 09 Singingi terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap aktivitas ilegal, khususnya penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
“Ke depan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan, mengingat lokasi dalam keadaan kosong saat dilakukan penertiban. Namun demikian, langkah pemusnahan sarana PETI diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Editor : Arman


