KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Kuantan Hilir Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Dusun Bukit Tigo, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Rabu (22/4/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, pada pukul 19.00 WIB saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Debi Setyawan, S.H., M.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Edi Winoto.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan para pelaku berada di salah satu warung di Dusun Bukit Tigo. Sekira pukul 22.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para pelaku.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memeriksa badan serta kendaraan pelaku, hingga kembali ditemukan 3 (tiga) paket sabu dan 2 (dua) butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial FZ (32), DE (37), dan H (35), yang diketahui berperan sebagai pengedar.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa 5 unit handphone, uang tunai sebesar Rp27.462.000, bungkus plastik, dua kotak rokok, satu kantong belanja, kertas kado, satu pack sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kuantan Hilir dan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan, untuk Pasal 114 ayat (1), para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Polres Kuantan Singingi mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, guna bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Editor : Arman


