Telusur88news - Tanjung Balai - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026, pukul 00.10 WIB di Tangkahan Seiloba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Pelaku, M alias Lelek, 73 tahun, warga Jalan Bachtiar Kusa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ditangkap pada Jumat, 3 April 2026, pukul 12.30 WIB di lokasi kejadian.
Korban, Asnan Sitorus, 51 tahun, warga Dusun II, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, mengalami luka robek pada leher akibat disayat dengan pisau cutter oleh pelaku.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, SH, menyatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati dengan korban yang menyuruhnya pergi dari lokasi kejadian saat pelaku sedang mabuk.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti yang disita adalah 1 buah pisau cutter berwarna merah. Pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.**
Editor : Arman


