-->

Iklan

SAT NARKOBA POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP KASUS PEREDARAN SHABU, AMANKAN 6,34 GRAM

Telusur88news
Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T06:50:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tanjung Balai //  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Kota Tanjung Balai, pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB.


Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Utama Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Tersangka berinisial M G alias Jali, 44 tahun, warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.


Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Rumah tersangka diduga sering dikunjungi orang-orang tak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa: 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6,34 gram, 1 pack plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kertas tissue warna putih, 1 buah toples ukuran sedang, 1 buah tutup toples warna merah, 2 buah toples ukuran besar warna kuning, uang tunai sebesar Rp1.990.000, dan 1 unit HandPhone merk VIVO warna hitam.


Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, tersangka M G alias Jali diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini