Telusur88news - Tanjungbalai - Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan metode _under cover buy_ pada Kamis, 23 April 2026, pukul 22.30 WIB.
Seorang pria berinisial AA alias Agus diamankan di Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni:
Shabu : 1 bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih 0,07 gram
-Shabu : 1 bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih 0,09 gram
-
Sabu : 1 bungkus plastik klip sedang dengan berat bersih 1,48 gram
-Ganja: 1 bungkusan kertas putih dengan berat bersih 0,13 gram
Usai penangkapan, AA langsung digelandang ke Kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti positif narkotika. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih dalam pengembangan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.**
Editor : Arman


