-->

Iklan

Tim Elang Kuantan Gerebek Kontrakan, Perempuan Pengguna Sabu di Sungai Jering Diamankan

Telusur88news
Senin, 27 April 2026, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T05:39:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang kuanta Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MS (28) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim elang kuanta langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka di dalam kamar,” jelas AKP Hasan Basri.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah pipet kaca pyrex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram, 5 plastik klip bening kosong, 5 potongan pipet, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, 2 pipet kecil, serta 2 unit handphone.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) dengan cara membeli secara online seharga Rp300.000.


“Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan sebagai pengguna narkotika,” tambah Kasat.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Untuk Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, tersangka sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegas AKP Hasan Basri.


Polres Kuantan Singingi mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini