-->

Iklan

Gandeng Dishub, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Pasang Rambu Larangan Truk di Atas 8 Ton

Telusur88news
Senin, 25 Mei 2026, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T10:54:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

TANJUNGBALAI – Guna menjaga ketertiban lalu lintas dan merawat keawetan jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai menggelar aksi nyata di lapangan. Petugas gabungan melakukan pemasangan rambu lalu lintas sekaligus pengecekan terhadap truk-truk yang bermuatan melebihi kapasitas (tonase) lebih dari 8 ton, Senin sore (25/5).


Kegiatan yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB ini menyasar dua titik jalur utama di Kota Tanjungbalai, yakni kawasan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tengku Umar.


Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Lantas AKP Demonstar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa selain memasang rambu larangan, personel di lapangan juga aktif memberikan bimbingan, penyuluhan, dan sosialisasi langsung kepada para sopir serta pemilik jasa angkutan barang.


"Kami ingin membangun kesadaran bersama. Sosialisasi ini bertujuan agar para pengusaha angkutan dan pengemudi truk memahami pentingnya mematuhi batas muatan maksimal 8 ton demi keselamatan berkendara dan kenyamanan pengguna jalan lainnya," ujar AKP Demonstar.


Sat Lantas Polres Tanjungbalai berharap angka pelanggaran kendaraan kelebihan muatan (ODOL) dapat ditekan, sehingga infrastruktur jalan kota tetap terjaga dan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.**


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini