TANJUNGBALAI– Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung bakso di kawasan Air Joman, Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial SP (34) ditangkap bersama sejumlah paket sabu siap edar.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Begitu menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar AKP Herwin
Petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan, yaitu di Warung Bakso Citra, Jalan Air Joman Baru, Dusun VII, Kecamatan Air Joman. Di sana, polisi berhasil mengamankan pelaku SP pada Senin sore (25/5) sekitar pukul 16.10 WIB
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak rokok merk AMOUR berwarna hitam-merah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bervariasi (total berat bersih sekitar 4,18 gram), 1 unit ponsel, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran besar, 1 lembar potongan plastik kemasan makanan dan 1 buah kotak rokok tempat menyembunyikan sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif merupakan narkotika. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Markas Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Herwin.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat atas tindakan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika golongan I.
Editor : Arman


