TANJUNG BALAI – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ER (41), warga Kecamatan Datuk Bandar, tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan yang terjadi pada Senin malam (25/5) sekitar pukul 19.45 WIB. ER ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan 4, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Warga mencurigai adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Yudi Fitriansyah langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Di sana, petugas berhasil mengamankan tersangka ER.
"Untuk menjaga transparansi, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta seisi rumah tersangka dengan didampingi langsung oleh Kepala Lingkungan setempat," ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 pack plastik klip kosong ukuran sedang (diduga untuk mengecer sabu), 1 unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp 535.000, yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan sabu sebelumnya.
Saat diinterogasi di tempat, ER tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Tersangka juga membeberkan bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial "A", yang saat ini statusnya masuk dalam penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ER nekat melakoni bisnis haram ini demi meraup keuntungan pribadi. Jika seluruh sabu tersebut habis terjual, ER mengaku bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000 untuk setiap gramnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan tersangka, ER diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**
Editor : Arman


