-->

Iklan

Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan Bisker Sinaga

Telusur88news
Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T10:16:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Telusur88news - Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan eksekusi putusan hakim terhadap terpidana Bisker Sinaga pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. 


Eksekusi dipimpin langsung Jaksa Eksekutor Kejari Asahan Kasi Pidum Naharuddin Rambe. Terpidana Bisker Sinaga diamankan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Berdasarkan kasus posisi, pada 13 Juli 2013 terpidana menerima uang gadai dari saksi Tumiar Rouli Marpaung sebesar Rp50 juta di Dusun II Desa Gajah, Kec. Meranti. Kemudian pada 26 Oktober 2013 menerima uang gadai tanah sebesar Rp60 juta, pada 3 Juni 2014 menerima Rp30 juta, dan pada 4 Juni 2014 kembali menerima Rp30 juta dari saksi yang sama.


Selanjutnya, pada 19 Oktober 2020 terpidana menggadaikan kembali tanah yang telah digadaikan dari saksi Tumiar Rouli Marpaung kepada saksi Irdawati Sirait dan menerima uang sebesar Rp80 juta. Pada 3 Mei 2022 terpidana menggadaikan kembali tanah tersebut kepada Irdawati Sirait sebesar Rp125 juta tanpa sepengetahuan Tumiar Rouli Marpaung. Perbuatan tersebut mengakibatkan saksi Tumiar Rouli Marpaung mengalami kerugian sebesar Rp170 juta.


Perbuatan terpidana dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Hal ini sebagaimana Putusan PN Kisaran No.261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 7 Oktober 2024, Putusan PT Medan No.2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024, dan Putusan Mahkamah Agung No.681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025.


Setelah diamankan, terpidana diserahkan ke Lapas Klas II A Labuhanruku untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan. **


Editor  :   Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini