-->

Iklan

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi dan Penyuluhan Larangan PETI, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

Telusur88news
Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T08:05:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,— Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek terus menggencarkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta penyebaran maklumat terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuansing, Minggu (24/5/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Prioritas Kapolri dalam pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.


Beberapa Polsek yang melaksanakan kegiatan di antaranya Polsek Cerenti, Polsek Pangean, Polsek Benai, serta Polsek Logas Tanah Darat. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan menyampaikan maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan melakukan aktivitas PETI.


Di wilayah Polsek Cerenti, Bhabinkamtibmas Bripka Riski Candra melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan menekankan larangan melakukan pertambangan emas tanpa izin serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang.


Sementara itu, personel Polsek Pangean yang terdiri dari Aipda Jemmi S, Bripka Okta J, Bripka Raja G, dan Bripka Alex S melaksanakan penyebaran maklumat kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dalam kegiatan tersebut masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian alam.


Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Benai Aipda Rori Kusrika di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Selain memberikan penyuluhan terkait larangan PETI, personel juga mengajak masyarakat menjaga lingkungan agar tetap lestari.


Sedangkan di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, Bripka Ardiansyah dan Briptu Ari Yugo melaksanakan penyebaran serta penempelan maklumat dan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas. Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku PETI sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat guna mencegah aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.


“Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dampaknya sangat merusak alam serta melanggar hukum,” ujar Kapolres.


Kapolres juga berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


Editor  :   Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini