KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, sekitar pukul 09.30 WIB. Jumat (29/5/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan respon cepat jajaran kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas PETI yang menyebabkan air sungai menjadi keruh dan meresahkan warga sekitar.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Contact Center 110, personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Kapolsek.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing yang diwakili BRIPKA Riyon Winata bersama Ka SPK I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro serta gabungan piket SPKT Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.
Dalam laporan yang diterima, pelapor menyampaikan adanya aktivitas PETI jenis setingkai sebanyak dua set yang sedang beroperasi di wilayah Sei Jering RT 02 Kecamatan Kuantan Tengah sehingga menyebabkan air menjadi keruh dan mengganggu masyarakat sekitar.
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima informasi dari operator layanan Call Center 110 Polres Kuansing, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dan menuju lokasi. Selain itu, lokasi tersebut diketahui sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat terkait aktivitas PETI.
“Sesampainya di lokasi, personel tidak menemukan para pekerja. Namun petugas menemukan dua rakit PETI jenis setingkai yang diduga baru saja dibongkar. Selanjutnya personel melakukan tindakan dengan cara membakar rakit dan peralatan PETI tersebut,” jelas AKP Linter Sihaloho.
Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menolak segala bentuk aktivitas PETI karena berdampak terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan alam.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Kepolisian akan terus melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tegas Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku serta tidak ada barang bukti yang diamankan selain dilakukan pemusnahan terhadap rakit PETI yang ditemukan di lokasi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Editor : Arman


