Tanjungbalai – Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menjalin kerja sama dalam memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan daerah yang berdaya saing.
Kerja sama tersebut ditandai dengan pelaksanaan Forum Grup Diskusi (FGD) Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui Pengelolaan Royalti untuk Mendorong Komersialisasi Karya Cipta Daerah sebagai Aset Berdampak di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (22/07/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, serta insan kreatif mengenai pentingnya pengelolaan royalti hak cipta sebagai bagian dari perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumut Kortini JM Sihotang, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, pimpinan OPD terkait, Direktur Politeknik Tanjungbalai Muhammad Fajrin Pane, Ketua STAI Al-Hikmah Asril Umar, para pelaku seni, pelaku UMKM, radio, musisi, pencipta lagu, dan pemangku kepentingan lainnya.
Acara dibuka oleh Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina. Ia menyampaikan Kota Tanjungbalai memiliki budaya yang kaya dan beragam, didominasi budaya Melayu yang telah berkembang berabad-abad, serta diperkaya suku Batak, Minangkabau, Tionghoa, dan suku lainnya.
“Berbagai karya dan bentuk ekspresi seni budaya masyarakat Tanjungbalai yang memiliki ciri khas seperti Wak Uteh, Tari Melayu, Pantun Melayu, seni pertunjukan Hadrah Marhaban, anyaman pandan, busana adat Melayu, makanan khas, tradisi budaya tepung tawar dan upah-upah,” papar Fadly.
“Semua karya tersebut saat ini apakah sudah terlindungi dengan baik dan memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya? Melalui kegiatan ini kami berharap semua karya cipta dimaksud dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan kelola royalti yang profesional menjadi aset yang berdampak luas bagi perekonomian Tanjungbalai,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya menyampaikan royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang lahir dari hak cipta. Hak cipta melekat pada dua unsur utama, yakni hak moral yang bersifat abadi dan hak ekonomi yang memberikan manfaat finansial kepada pencipta melalui mekanisme royalti. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan karya secara komersial harus tetap menghormati dan memenuhi hak ekonomi yang dimiliki pencipta.
Menurutnya, FGD ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berdaya saing dan memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Tanjungbalai.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Kanwil Kemenkum Sumut oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kanwil Kemenkum Sumut dengan Politeknik Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah.
Usai penandatanganan, Wali Kota Mahyaruddin Salim mengucapkan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumut dalam penyelenggaraan FGD di Kota Tanjungbalai.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan usulan Pemko Tanjungbalai terkait legalitas dan Hak Cipta Logo Kota Tanjungbalai "Kerang" yang saat ini telah diajukan kepada Kanwil Kemenkum Sumut.
“Logo dimaksud sudah lama dipakai dan disematkan sebagai ikon Kota Tanjungbalai yang merupakan daerah pesisir timur Sumut. Kota Tanjungbalai si Kota Kerang sudah melekat kuat di masyarakat luas tidak hanya di Sumatera Utara namun di Indonesia. Untuk itu kami berharap ikon Kerang dimaksud segera mendapat pengakuan secara hukum dan Hak Cipta dari Kemenkum RI,” tegas Mahyaruddin.
“Semoga nantinya apa yang menjadi usulan kami mendapatkan pengakuan resmi secara hukum terkait Hak Cipta penggunaan Logo Kerang dari Pemerintah Pusat, sehingga penggunaannya tidak lagi diakui oleh pihak lainnya,” lanjutnya.
Wali Kota juga menyampaikan dukungannya agar Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menjadi jembatan dalam membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak cipta, sehingga mampu meminimalisasi potensi sengketa maupun pelanggaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
“Semoga para peserta yang hadir, saya tahu adalah orang-orang yang mempunyai karya di bidangnya masing-masing, tidak hanya mendapatkan pemahaman tentang perlindungan hak cipta dan pengelolaan royalti, namun juga mendapatkan solusi dari setiap tantangan yang akan berkembang melalui layanan hukum dari Kemenkum Sumut,” tutupnya.
Kegiatan juga diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Krissantyo dan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) M Bigi Ramadhan.( Red )
Editor. : Arman


