KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung yang diduga menyebabkan air sumur warga menjadi keruh, Senin (6/7/2026).
Laporan diterima oleh Piket Pelayanan Call Center 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 12.46 WIB, kemudian diteruskan kepada Ps. Pamapta II Polres Kuansing AIPTU Almikidat untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan di lokasi.
Menindaklanjuti arahan Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., personel Polsek Kuantan Tengah bersama personel Pamapta Polres Kuansing, piket fungsi Reskrim, dan Intelkam langsung menuju lokasi yang berada di kawasan hutan lindung, masuk dari SD Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tujuh unit stingkai yang telah ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak bagian jerigen pengapung pada seluruh unit stingkai agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, petugas menemukan dua unit mesin robin yang disembunyikan oleh pelaku. Kedua mesin tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi. Sementara satu unit mesin robin lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Kuansing guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai wujud pelayanan Polri yang responsif kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan dugaan aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat," ujar AKP Linter.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya.
Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan upaya pemberantasan PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus berjalan secara berkesinambungan guna menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Editor. : Arman


