-->

Iklan

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Anggur Datuk Bandar Timur

Telusur88news
Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T03:56:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Anggur, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (01/07/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.


Tersangka berinisial R Alias Don, 46 tahun, warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.


Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi melalui PS. Kasi Humas IPDA Muhammad Ruslan, S.I.P. menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa R Alias Don diduga sering menjual belikan sabu di sebuah rumah di Jalan Anggur.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. langsung melakukan penggerebekan. Petugas berhasil menangkap R Alias Don dan menemukan sejumlah barang bukti di atas meja tepat di hadapannya.


Barang bukti yang diamankan:

a. 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang dengan berat kotor 1 gram

b. 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil dengan berat kotor 0,39 gram

c. 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong

d. 1 buah timbangan digital

e. 1 unit HP merk Vivo warna biru

f. 1 unit HP merk Nokia 

g. Uang tunai Rp446.000


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya milik tersangka yang didampingi Kepling setempat, namun tidak ditemukan barang bukti lain.


Dari hasil interogasi, R Alias Don mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial “J” yang saat ini masih dalam penyelidikan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.***


Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat 


Editor. :   Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini