-->

Iklan

Tindak Lanjut Cepat Laporan 110, Polres Kuansing Musnahkan Satu Unit PETI di Desa Beringin Taluk

Telusur88news
Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T10:45:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,– Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Menindaklanjuti informasi adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi pada malam hari di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil memusnahkan satu unit rakit PETI, Sabtu dini hari (18/7/2026).


Laporan diterima melalui layanan 110 pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Pelapor menyampaikan bahwa terdapat aktivitas tambang emas tanpa izin yang beroperasi pada malam hari dan dinilai meresahkan masyarakat sekitar.


Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 00.15 WIB, personel gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Ka SPK Polsek Kuantan Tengah Aiptu Andi Firmanto bersama Pamapta Polres Kuansing Aiptu Hairunas Nasution langsung menuju lokasi yang dimaksud.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit PETI yang sedang beroperasi. Namun, para pelaku melarikan diri begitu mengetahui kedatangan aparat, sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.


Untuk mencegah alat tersebut kembali digunakan, petugas melakukan tindakan tegas berupa perusakan dan pembakaran terhadap satu unit PETI yang ditinggalkan di lokasi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. Setiap laporan yang diterima akan kami respons secara cepat dan profesional. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga aktivitas PETI dapat segera ditindaklanjuti," ujar AKP Linter.


Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.


Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI.


"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti," Pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


Editor.  :   Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini