DELI SERDANG — Pihak pemakaman umum yang menangani pemakaman almarhumah Winda Lorenza di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan klarifikasi resmi membantah berbagai narasi yang beredar di media sosial, khususnya platform TikTok. Informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat tersebut diluruskan langsung oleh tim penggali kubur demi menyajikan fakta yang sebenarnya.
Halim Kesuma, perwakilan dari tim penggali kubur, menegaskan bahwa seluruh prosesi pekerjaan di lapangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan waktu yang disepakati bersama pihak keluarga.
"Pemesanan penggalian makam dilakukan oleh pihak keluarga kepada kami pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menerima permintaan tersebut, kami langsung memulai penggalian pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Halim Kesuma saat memberikan keterangan di Deli Serdang, Selasa (25/8/2026).
Penggalian makam tersebut berlokasi di Jalan Persatuan Ujung, Sei Bedera, Pasar V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Keterangan dari tim pekerja lapangan ini juga diperkuat oleh kesaksian lima orang saksi mata yang hadir langsung menyaksikan jalannya proses penggalian di lokasi.
Dengan adanya fakta-fakta lapangan ini, pihak penggali kubur secara tegas membantah spekulasi maupun narasi liar yang beredar di media sosial mengenai ketidaksesuaian waktu atau prosedur penggalian. Mereka menyayangkan tindakan para kreator konten yang mengunggah informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu kepada para pihak yang terlibat langsung, hingga memicu keresahan di tengah publik.
Tuntut Hapus Konten dan Layangkan Somasi 1x24 Jam
Guna menjaga ketertiban umum serta menghormati iklim informasi yang sehat, pihak penggali kubur melayangkan tiga poin tuntutan kepada para pengelola akun media sosial dan masyarakat:
Penghapusan Konten: Mengimbau pemilik akun media sosial yang telah mengunggah narasi tidak sesuai fakta untuk segera menghapus atau memperbaiki muatan informasinya.
Stop Sebar Hoaks: Meminta masyarakat luas agar lebih bijak, tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan selalu menyaring kebenaran dari sumber utama.
Langkah Hukum: Pihak penggali kubur menegaskan, apabila dalam kurun waktu 1 x 24 jam tidak ada itikad baik untuk menghapus atau mengklarifikasi unggahan tersebut, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi terbuka ini disampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi dan hak jawab atas simpang siur isu yang beredar. ( ganda)


