-->

Iklan

Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan 1.7Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Silo Baru

Telusur88news
Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T04:23:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KISARAN. //  – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1.737,56 gram yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut di Kabupaten Asahan.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press rilis yang digelar Polres Asahan siang ini, dihadiri perwakilan Kejaksaan, PN Kisaran, Wakapolres Asahan, Kasi Humas, jajaran Polres Asahan dan rekan-rekan media.


Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba menyampaikan perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/367/IX/2026/Satres Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 18 September 2026.


Kronologi Penangkapan 

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun 9 Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.


Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M alias J (47) , Islam, pekerjaan petani, alamat Dusun Mandala Desa Bantaian Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.


Saat ditangkap, tersangka baru saja turun dari kapal yang ditumpanginya dari Malaysia dan bersandar di Dusun 9 Desa Silo Baru. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.


Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 1.737,56 gram, dengan rincian 1.589 gram berada di dalam bungkusan wallpaper warna putih yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam yang dipakai tersangka, serta 1 unit HP Android merk Vivo warna biru muda dengan nomor WhatsApp dan IMEI yang telah diamankan petugas.


Diperintah Bawa ke Madura dengan Upah Rp 30 Juta 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut dalam penguasaannya atas perintah seorang laki-laki bernama Mar Haji untuk dibawa menuju Madura tepatnya ke Kabupaten Bangkalan. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta apabila barang tersebut telah diterima pemilik.


Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka M alias J adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.


Motif tersangka terlibat dalam peredaran narkotika tersebut berdasarkan keterangan adalah untuk tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.


Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 2.000 jiwa manusia dari bahaya narkoba. ( Red )


Editor. :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini