-->

Iklan

Polsek Pangean Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Pulau Deras

Telusur88news
Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T18:55:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



KUANTANSINGINGI
,– Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Deras, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu (30/9/2026).


Penertiban dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB oleh personel Polsek Pangean yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Anton Noprianto, S.H.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diberitakan oleh sejumlah media online mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Pulau Deras.


"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan personel untuk mengecek lokasi sekaligus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan," ujar IPTU Mario Suwito.


Setibanya di lokasi, personel menemukan dua unit rakit PETI yang dilengkapi mesin dan peralatan penambangan. Saat dilakukan pengecekan, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak sedang beraktivitas.


Selanjutnya, personel melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Tindakan tersebut dilakukan agar sarana penambangan tidak dapat kembali digunakan.


"Di lokasi ditemukan dua unit rakit PETI lengkap dengan mesin dan peralatannya. Karena tidak sedang digunakan, personel melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali," jelasnya.


Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi.


Polsek Pangean menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin." Pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing


Editor.  :   Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini