KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (9/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Panit Opsnal Intel Ipda Karel, S.H., bersama personel lainnya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas kemudian menemukan satu unit peralatan PETI di tengah aliran Sungai Lintang, Desa Pulau Komang Sentajo. Saat dilakukan pengecekan, peralatan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, petugas melakukan tindakan dengan merusak dan membakar satu unit peralatan PETI yang ditemukan di lokasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun gangguan kamtibmas lainnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah," ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, langkah penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah penggunaan kembali peralatan PETI sekaligus menjaga keamanan lingkungan di sekitar wilayah aliran sungai.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, sementara barang bukti juga tidak diamankan karena peralatan PETI yang ditemukan langsung dilakukan tindakan di lokasi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Editor. : Arman

