-->

Iklan

Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat

Telusur88news
Rabu, 14 Oktober 2026, Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T12:57:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



KUANTANSINGINGI
,– Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Rabu (14/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 7 unit rakit PETI di tiga lokasi berbeda, masing-masing di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Polsek Singingi, dan Polsek Benai. Seluruh rakit ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di lokasi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas PETI di sejumlah wilayah.


“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Personel kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan terhadap peralatan PETI yang ditemukan,” ujar IPTU Romlan.


Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai lengkap dengan mesin di kawasan sekitar Kantor DPRD Kuantan Singingi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.


Petugas kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan agar tidak dapat kembali dimanfaatkan untuk aktivitas PETI.


Personel juga melakukan pengecekan di lokasi kedua, yakni kolam ikan masyarakat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan aktivitas PETI maupun peralatan pertambangan di lokasi tersebut.


Sementara itu, Polsek Singingi melakukan penindakan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Berdasarkan laporan masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan menemukan 4 unit rakit PETI yang juga dalam kondisi tidak beroperasi.


Keempat rakit tersebut kemudian ditindak dengan cara dirusak dan dibakar untuk mencegah kembali digunakannya peralatan tersebut dalam aktivitas pertambangan ilegal.


Penindakan berikutnya dilakukan oleh Polsek Benai di kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai. Dari hasil pengecekan, personel menemukan 2 unit rakit PETI jenis stingkai yang tidak sedang beroperasi.


Kedua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar oleh petugas di lokasi.


“Dari tiga lokasi penindakan tersebut, total terdapat tujuh rakit PETI yang ditemukan. Seluruhnya dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ada pelaku yang diamankan,” jelas IPTU Romlan.


Ia menegaskan, jajaran Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem sungai.


“Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkas IPTU Romlan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


Editor.    :   Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini