Tanjung Balai – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bersama gabungan personel Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan patroli dan razia penindakan balap liar, ugal-ugalan, knalpot brong dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjung Balai, Rabu (14/10/2026)
Kegiatan diawali dengan apel personel di Lapangan Mapolres Tanjung Balai, kemudian dilanjutkan patroli di Jalan Jend. Sudirman KM. 5 s/d KM. 7 Kota Tanjung Balai. Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP Demonstar, S.H., M.H. sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjung Balai Nomor: Sprin/1237/X/HUK.6.6./2026, Tanggal 13 Oktober 2026.
Dari hasil kegiatan, tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif. Masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Jend. Sudirman.
Dalam razia tersebut petugas melakukan penindakan dengan tilang terhadap 13 pengendara sepeda motor berknalpot blong dan ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Masyarakat menyampaikan terima kasih dan mendukung Polri untuk terus melakukan penindakan terhadap aksi balap liar demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. ( Red )


