Tanjungbalai. – Sat Lantas Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan patroli dan razia penindakan balap liar ugal-ugalan motor, knalpot brong dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungbalai, Rabu (21/10/2026)
Kegiatan diawali dengan apel personel di Lapangan Mapolres Tanjungbalai dan dilanjutkan patroli di Jalan Jend. Sudirman KM. 5 s/d KM. 7 Kota Tanjungbalai.
Personel Sat Lantas dan gabungan personel Polres Tanjungbalai melaksanakan giat tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Demonstar, S.H., M.H. sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1269/X/HUK.6.6./2026, tanggal 21 Oktober 2026.
Adapun hasil giat tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Jend. Sudirman, serta dilakukan penindakan dengan tilang terhadap 4 pengendara sepeda motor knalpot brong dan ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Masyarakat mengucapkan terima kasih dan mendukung Polri untuk melakukan penindakan terhadap aksi balap liar. ( Red )


