Tanjungbalai. – Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Penyelidik Satreskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan giat dalam rangka antisipasi tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor dan tindak pidana lainnya) di wilayah Kota Tanjungbalai.
Waktu dan tempat pelaksanaan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 pukul 00.30 WIB s/d selesai di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Dasar kegiatan perintah lisan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tujuan kegiatan untuk antisipasi tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor dan tindak pidana lainnya) di wilayah Kota Tanjungbalai.
Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober sekira pukul 00.30 WIB tim penyelidik Satreskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan perintah lisan dari Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Adapun lokasi kegiatan yakni Jalan Khusni Thamrin Pom Bensin Pertashop Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jalan Khusni Thamrin Simpang Perumahan Cemerlang Asri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan Jalan Khusni Thamrin Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Hingga saat ini kegiatan patroli yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjungbalai di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dalam keadaan aman dan terkendali. ( Red )


