-->

Iklan

Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

Telusur88news
Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T15:55:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

ASAHAN, TELUSUR88NEWS - Bupati Asahan H. Surya BSc mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024). Tampak hadir Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya


Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun. 


Dalam pidatonya Bupati berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik. “Bagi 169

Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara

sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya mengucapkan selamat dan sukses. Saya

berpesan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani

masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan

amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat

dan pemerintah daerah,” ucap Bupati. 


Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Bupati Asahan juga

menyampaikan harapannya. “ Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para

Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung

sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan. Berkaitan dengan

penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu

segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik

dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas

terkait apabila terdapat permasalahan di desa.

Komentar

Tampilkan

Terkini