-->

Iklan

Gawat, Klaim Jaminan Kematian Ditolak BP Jamsostek BPU Karena Ketidak Sesuaian Data

Telusur88news
Kamis, 06 Februari 2025, Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T03:50:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MEDAN, TELUSUR88NEWS - Jannus mangaloksa Siagian warga Komplek Yuka Lingkungan I, kelurahan Terjun, Medan Marelan merupakan peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) terdapat melalui Agen PERISAI atas nama Dermawati Simaremare pada tanggal 6 februari 2024 tahun lalu dan kini  sudah meninggal dunia namun ahli waris dari Jannus tidak dapat mengklaim jaminan kematian dikarenakan ketidaksesuaian data Jumat 7/02-2015. 


Kembali mencuat dan menambah daftar panjang atas keluhan masyarakat terkait layanan BP Jamsostek, demikian yang dirasakan Siti Mahmudah (istri Jannus) dengan nada sedihnya menjelaskan" Saya mendaftarkan mendiang Suami saya menjadi peserta BP Jamsostek  BPU melalui Agen PERISAI sesuai dengan prosedur. 


Bekerja sebagai tukang ojek pangkalan merupakan riwayat pekerjaan suami saya, namun setelah terjadinya hal yang saya tidak harapkan ini, setelah pihak BP Jamsostek melalui hasil investigasi dari lapangan mendapatkan keterangan bahwa suami saya tidak pernah bekerja sebagai tukang ojek pangkalan dan tidak ada kegiatan lain yang menghasilkan pendapatan."Terang Siti.


Meninggal dunia pada 14 Juli 2024 dengan sudah membayarkan premi setahun, JKM dinyatakan tidak bisa diklaim menjadi pertanyaan besar bagi Ferianto Manurung sebagai pendamping ahli waris pada 17 Januari 2025 diruang rapat kantor BP Jamsostek saat mempertanyakan persyaratan untuk menjadi peserta BP Jamsostek ketenagakerjaan tentang status mendiang Jannus perihal pekerjaan nya sebagai tukang ojek pangkalan jadi pokok dasar ditolak nya pengklaiman tersebut. Pihak BPJS sendiri menjawab untuk selanjutnya akan kami kabari setelah kami lakukan survei investigasi dilapangan.


Disamping itu Ferianto sangat menyayangkan hal ini, mengapa hingga 

sampai berbulan bulan lamanya setelah disampaikan bahwa sipeserta BP Jamsostek sudah meninggal dunia hingga hari ini barulah pihak BP Jamsostek menyatakan klaim JKM ditolak. 


Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia juga menerima banyak aduan terkait penolakan klaim jaminan kematian. Masyarakat berharap BPJS dapat lebih transparan dan profesional dalam memberikan layanan kepada peserta, terang 

Feriyanto Manurung pendamping ahli waris penerima BPJS kematian bersama dengan Team Media saat konfirmasi perihal ditolak nya pengklaiman dan akan terus berupaya bahkan sampai ke jalur hukum menyelesaikan permasalah ini.


Fredy, pihak BP Ketenagakerjaan diruang tamunya menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian data" Terdapat perbedaan informasi antara data yang kami terima dengan fakta di lapangan terkait pada saat pendaftaran peserta. Perbedaan ini yang kemudian menjadi dasar penolakan klaim jaminan kematian. Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Fredy. [Tim]

Komentar

Tampilkan

Terkini