Tanjung Balai // Unit Intel KODIM 0208 Asahan bersama Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang diamankan berinisial M I alias Ikhsan, 48 tahun, warga Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi jual-beli sabu.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi, personel Unit Intel KODIM 0208 Asahan menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya Unit Intel KODIM 0208 Asahan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka M I alias Ikhsan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,35 gram dan uang tunai Rp178.000. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu diperoleh dari seorang pria berinisial J. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah J yang beralamat di lokasi yang sama. Saat akan ditangkap, J berhasil melarikan diri. Dalam penggeledahan rumah J yang disaksikan personel Unit Intel KODIM 0208 Asahan, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,04 gram, 3 unit timbangan elektrik, 4 pipet runcing, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, serta 3 unit handphone merek Infinix, Vivo, dan Itel.
Tersangka M I alias Ikhsan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal terhadap barang bukti menunjukkan positif narkotika.
Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan untuk menangkap J yang masih dalam penyelidikan. ( Red )
Editor : Arman



